Jumat, 27 Maret 2015

Resume Kelompok 4: Pengorganisasian Bimbingan dan Konseling: Perencanaan dan Personal Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah

A.    Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
     Kerangka utuh keseluruhan proses kerja bimbingan dan konseling dalam pendidikan formal adalah sebagai berikut menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) adalah sebagai berikut:



     Bimbingan dan konseling harus dikelola dengan baik sehingga berjalan secara efektif dan produktif, untuk menwujudkannya diperlukan perencanaan pelaksanaan evaluasi analisis dan tindak lanjut dalam pelayanan bimbingan dan konseling.


B.    Perencanaan Program Bimbingan dan Konseling
      Penyusunan program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS(2007), kegiatan asesmen terdiri dari asesmen lingkungan dan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik.
    Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS(2007) struktur pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik adalah sebagai berikut:
1.    Rasional: rumusan dasar pemikiran mengenai urgensi bimbingan dan konseling di sekolah
2.    Visi dan Misi
       a)    Visi:   membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik
       b)    Misi: memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai kompetensi baik
3.    Deskripsi Kebutuhan: rumusan tugas-tugas perkembangan
4.    Tujuan
5.    Komponen Program, meliputi:
       a)    Komponen pelayanan dasar
       b)    Komponen pelayanan responsif
       c)    Komponen perencanaan individual
       d)    Komponen dukungan sistem
6.  Rencana Operasional: uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program.   Hal-hal yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana kegiatan :
       a)    Mengidentifikasi dan merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan.
       b)    Mempertimbangkan porsi waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan.
      c)    Inventarisasi kebutuhan yang diperoleh dari needs assessment ke dalam tabel kebutuhan yang akan menjadi rencana kegiatan.
      d)    Melakukan penjadwalan program bimbingan dan konseling yang telah direncanakan kedalam bentuk kalender kegiatan.
    e)    Melakukan program bimbingan dan konseling dalam bentuk kontak langsung dan tanpa kontak langsung dengan peserta didik.
7.  Pengemabangan Tema atau Topik: rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi terkait dengan tugas-tugas perkembangan
8. Pengembangan Satuan Pelayanan: dapat berupa dokumen tersendiri yang merupakan pengembangan secara bertahap dari tema yang telah ditentukan
9.   Evaluasi, meliputi:
    a)   Evaluasi terhadap perkembangan peserta didik. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian tujuan yang telah dirumuskan.
      b)   Evaluasi terhadap keterlaksanaan program. Evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk akuntabiltas pelayanan bimbingan  dan konseling.
10.  Anggaran: rencana anggaran untuk mendukung implementasi program dinyatakan secara cermat, rasional dan realistik.

C.    Personal Program Bimbingan dan Konseling       Personal program Bimbingan dan Konseling terdiri dari personal utama dan personal pendukung.
1.    Personal utama, meliputi:
      a)    Koordinator Bimbingan dan Konseling
      b)    Guru BK
2.    Personal Pendukung, meliputi:
      a)    Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
      b)    Guru Mata Pelajaran/Praktik
      c)    Wali Kelas
      d)    Staf Administrasi

D.    Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling
      Program bimbingan dan konseling dalam penyelenggaraannya mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai dengan batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya (Permana, 2014).
1.    Kepala Sekolah, dengan tugas:
       1)    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan.
     2)   Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
      3)    Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
      4)    Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
   5)  Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan   dan konseling.
2.    Wakil Kepala Sekolah, dengan tugas:
    1)  Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
   2)  Melaksanakan kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan dan konseling.
    3)   Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
3.    Koordinator Guru BK, dengan tugas:
       1)    Mengkoordinasikan para guru pembimbing
       2)    Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan  prasarana.
     3)    Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4.    Guru BK, dengan tugas:
       1)    Memasyaratkan kegiatan bimbingan dan konseling.
       2)    Merencanakan program bimbingan dan konseling.
       3)    Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konselingmenjadi tanggung jawabnya.
       4)    Menganalisis hasil evaluasi.
5.    Guru Mata Pelajaran, dengan tugas:
       1)    Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
       2)    Ikut serta dalam program layanan bimbingan.
       3)    Mengalih tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
6.    Wali Kelas, dengan tugas:
       1)    Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
       2)    Ikut serta dalam konsferensi kasus.
    3)  Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
7.    Staf Tata Usaha/Administrasi, dengan tugas:
       1)    Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
       2)    Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
      3)    Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
       4)    Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa.

Kesimpulan:

     Bimbingan dan konseling berperan sangat penting dalam praktek pendidikan, baik itu pada jenjang SD, SLTP, maupun SLTA. Pada pelaksanaannya, bimbingan dan konseling haruslah dilakukan secara teratur, sistematik dan menggunakan teknik yang memadai. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pelaksanaan bimbingan dan konseling yang ideal, maka diperlukan penyusunan program bimbingan dan konseling sebagai suatu tolak ukur dalam realisasi pelaksanaannya.
       Adapun pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh personal utama yakni sebagai orang yang terlibat secara langsung serta personal pendukung yang berperan sebagai orang yang terlibat secara tidak langsung dalam proses bimbingan dan konseling tersebut. Semua elemen yang terlibat dalam upaya pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peran penting masing-masing. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah kerjasama yang baik antar elemen sebagai sebuah tim dengan satu kesatuan yang utuh demi mensinergikan pelaksanaan program bimbingan dan konseling dengan baik.

Daftar Pustaka
Sukardi, D.K. (1995). Proses Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Kelanalestari. (2014). Struktur Organisasi dan Peranan Personal BK. [Online] tersedia dari http://kelanalestari.wordpress.com/2014/01/16/struktur-organisasi-dan-peranan-persnonil-bk/

Permana, A. (2014). Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling. [Online] tersedia dari http://konselorbugis.blogspot.com/2013/10/peran-dan-tanggung-jawab-masing-masing.html

Kartadinata, S.dkk. (2007). Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Jakarta: Depdiknas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar